Raushan fikri anaku yang pertama

sedang belajar menggambar bersama aila hanun zahra.

Milan Alicia anak perempuanku

selesai mandi sama teteh.

Team futsal SMA Negeri 1 Sajira

bergaya setelah sukses membekuk lawanya di GOR Futsal AWEH.

Idul Fitri 2010

anak-anaku tersayang.

Rasya ketika umur 5 bulan

Cilegon, Photo corner.

photo para dewan guru dalam acara PERPISAHAN 2010

setelah prosesi wisuda 2010 selesai, para dewan guru berphoto bersama dengan anggota KOMITE, Muspika setempat.

perpisahan 2010

berphoto bersama Bapak Ahmad Fitri (Ketua Komite Sekolah SMA Negeri 1 Sajira).

penutupan MABIS 2011

menganugrahkan predikat sebagai kakak terngeyel pada rina fujiana.

Workshop Sosiologi, di Hotel Marbella Anyer

guru sejawat pengajar mata pelajaran Sosiologi.

PLPG 2010, Bogor

My senior yang tegas dan bijaksana.

rasya di stasiun kereta api rangkasbitung

dia bertanya kenapa kereta di stasiun ada yang membakar ???.

Dipinggir sungai

ngadem sambil ngopi dipinggir sungai ciberang ???.

rasya di KCC cilegon

mau berenang sm teteh azizah ???.

Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PKn. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 03 Desember 2011

Hukum Kewarganegaraan

Salah satu agenda penting reformasi adalah amandemen konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945 yang kemudian dilakukan melalui empat tahap. Perubahan- perubahan itu terlihat didalam hal mengenai warga Negara dan hak asasi manusia. Atas dasar itulah perlu adanya perombakan didalam undang-undang kewarganegaraan Indonesia yang pada akhirnya menghasilkan undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia. Terdapat banyak perbedaan dengan peraturan tentang kewarganegaraan Indonesia sebelumnya. Hal ini terkait dengan semakin lengkapnya perlindungan hak asasi manusia didalam UUD 1945 yang oleh karenanya dalam politik hukum kewarganegaraan perlu adanya penyesuaian antara undang-undang kewarganegaraan dengan UUD 1945 yang baru. Perbedaan-perbedaan itu dapat terlihat pada prinsip-prinsip yang digunakan. Dalam politik hukum kewarganegaraan saat ini melakukan perubahan yang revolusioner yang berusaha menghilangkan segala bentuk diskriminasi. Oleh karena ini terjadi perubahan terhadap system kekerabatan yang sebelumnya bersifat patrilineal menjadi ke parental sehingga dengan ini dimungkinkannya terjadinya kewarganegaraan ganda. Kewarganegaraan ganda yang semula tidak diperkenankan dalam politik hukum kewarganegaraan Indonesia karena menganut asas kewarganegaraan tunggal mulai diperlunak dengan diberlakukannya asas kewarganegaraan ganda terbatas yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap anak.

A. ASAS HUKUM KEWARGANEGARAAN
Warga Negara merupakan salah satu hal yang bersifat prinsipal dalam kehidupan bernegara. Tidaklah mungkin suatu Negara dapat berdiri tanpa adanya warga Negara. Setiap Negara mempunyai hak untuk menentukan siapa saja yang dapat menjadi warga negaranya, dalam hal ini setiap Negara berdaulat, hampir tidak ada pembatasan. Namun demikian, suatu Negara harus tetap menghormati prinsip-prinsip umum hukum internasional[1]. Atas dasar inilah diperlukan adanya pengaturan mengenai kewarganegaraan.
Dalam pengaturan mengenai kewarganegaraan itu terdapat beberapa asas-asas yang mendasari hukum kewarganegaraan. Asas kewarganegaraan itu merupakan perdoman dasar bagi suatu Negara untuk menentukan siapakah yang menjadi warga negaranya. Asas kewarganegaraan dapat dilihat dari dua segi yaitu dari segi kelahiran dan segi perkawinan. Dari segi kelahiran terbagi lagi menjadi dua asas yaitu ius soli dan ius sanguinis, sedangkan dari segi perkawinan terbagi lagi menjadi dua asas yaitu asas persamaan derajat dan asas kesatuan hukum.

1. Segi Kelahiran
Pada umumnya penentuan kewarganegaraan dilihat dari segi kelahiran seseorang. Seperti yang disebut diatas,ada dua macam asas kewarganegaran berdasarkan kelahiran, yaitu ius soli dan ius sanguinis. Kedua istilah ini berasal dari bahasa latin. Ius berarti hukum, dalil, atau pedoman. Sedangkan soli berasal dari kata solum yang berarti negeri, tanah atau daerah. Dengan demikian, ius soli berarti pedoman yang berdasarkan tempat atau daerah. Dalam kaitan dengan asas kewarganegaraan ini, ius soli berarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya. Sementara itu sanguinis berasal dari kata sanguisyang berarti darah. Dengan demikian, ius sanguinis berarti pedoman yang berdasarkan darah atau keturunan. Dalam kaitannya dengan asas kewarganegaraan ini, ius sanguinisberarti kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh keturunannya atau orangtuanya[2].
Dalam praktik setiap Negara pada umumnya penggunaan asas ini dipergunakan secara simultan. Bedanya, ada Negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius sanguinis, dengan ius soli sebagai kekecualian. Sebaliknya, adapula Negara yang lebih menitikberatkan pada penggunaan ius soli, dengan ius sanguinis sebagai kekecualian. Penggunaan kedua asas ini secara simultan mempunyai tujuan agar status apatride atau tanpa kewarganegaraan (stateless) dapat terhindari[3]. Sebaliknya, karena pelbagai Negara menganut asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran yang berbeda-beda, dapat menimbulkan masalahbipatride atau dwi-kewarganegaraan bahkan multipatride. Contoh terjadinya bipatride karena asas berdasarkan kelahiran sebagai berikut, Negara A menganut asas ius sanguinis, sedangkan Negara B menganut asas ius soli. Maka setiap orang yang lahir di Negara B dari orangtua yang berkewarganegaraan A, akan mempunyai status baik sebagai warganegara B maupun warganegara A. ia memperoleh status warganegara A, karena ia keturunan warga Negara A. ia pun memperoleh status warga Negara B, karena ia lahir dinegara B.

2. Segi Perkawinan
Disamping dari sudut kelahiran, hukum kewarganegaraan juga mengenal dua asas yang erat kaitannya dengan masalah perkawinan, yaitu asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat. Suatu perkawinan dapat menyebabkan terjadinya perubahan status kewarganegaraan seseorang.
Asas kesatuan hukum bertolak dari hakikat suami-istri ataupun ikatan dalam keluarga. Keluarga merupakan inti masyarakat. Masyarakat akan sejahtera apabila didukung oleh keluarga-keluarga yang sehat dan tidak terpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat suatu keluarga ataupun suami- istri yang baik perlu mencerminkan adanya suatu kesatuan yang bulat. Perlu adanya suatu kesatuan yang bulat. Guna mendukung terciptanya kesatuan dalam keluarga, para anggota keluarga harus tunduk pada hukum yang sama[4]. Kesatuan hukum yang sama ini mempermudah dalam permasalahan-permasalahan hukum seperti keperdataan, yaitu pengaturan harta kekayaan,status anak, dan lain-lain. Dengan kata lain, hal ini akan sangat mendukung terciptanya keharmonisan dan kesejahteraan dalam keluarga.
Selain asas ini adapula asas persamaan derajat yaitu bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan berubahnya status kewarganegaraan masing-masing pihak. Baik pihak suami maupun pihak istri tetap berkewarganegaraan asal. Kewarganegaraan mereka masing-masing tetap sama seperti sebelum perkawinan berlangsung[5]. Asas ini muncul akibat adanya emansipasi wanita yang mempersamakan derajatnya dengan laki-laki. Asas ini apabila dilihat dari aspek kepentingan nasional berguna untuk menghindari terjadinya penyelundupan hukum.
Seperti halnya penggunaan dua asas kewarganegaraan dari segi kelahiran, penggunaan asas kesatuan hukum dan persamaan derajat yang berlainan dapat menimbulkan status bipatride dan apatride juga.
Seperti yang telah diuraikan diatas, asas-asas dalam hukum kewarganegaraan baik dalam segi kelahiran maupun segi perkawinan semata-mata bertujuan untuk menentukan siapa yang menjadi warga Negara suatu Negara tanpa terjadinya apathride maupun Bipathridewalau hal ini pasti akan terjadi karena perbedaan politik hukum kewarganegaraan setiap Negara tidak mungkin ada yang sama. Baik apatride maupun Bipatride merupakan hal yang tidak diinginkan oleh setiap Negara. Dengan apatride seseorang tidak akan mendapatkan kejelasan status hukum, sehingga ia tidak mempunyai kejelasan perlindungan hukum. Sedangkan apabila seseorang bipatride ada dua status hukum yang berlaku terhadap orang itu sehingga ada tumpang tindih hak dan kewajiban antara Negara yang satu dengan yang lainnya maupun hak dan kewajiban orang tersebut terhadap negaranya. Namun dalam perkembangan kewarganegaraan ganda (bipatride) ini mengalami pelunakan dengan alasan memberikan perlindungan terhadap orang tersebut yang berkaitan dengan hak asasinya. Perlunakan ini dapat diberikan terhadap anak-anak yang belum dewasa karena membutuhkan perlindungan yang lebih dari suatu Negara. Hal ini berkaitan dengan status anak tersebut terkait dengan orang tuanya yang terikat didalam suatu keluarga yang merupakan suatu kesatuan,sehingga tercapainya kesatuan hukum dalam keluarga termasuk juga status hukum anak tersebut.

B. ASAS KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS
Seperti yang telah diuraikan diatas bipathride dapat digunakan dengan beberapa pelunakan. Penggunaan bipathride itu secara terbatas tidak secara penuh. Kewarganegaraan ganda ini dapat diberikan kepada anak sebagai pengecualian. Hal ini terkait dengan status hukum anak tersebut agar anak tersebut mendapatkan perlindungan hukum dari Negara yang bersangkutan.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas itu sendiri adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur didalam undang-undang ini[6]. Yang dimaksud dengan undang-undang ini ialah Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Indonesia.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas ini pada umumnya terjadi karena perkawinan campuran, sehingga melahirkan anak yang mempunyai orang tua yang berbeda kewarganegaraan. Seorang anak merupakan pribadi yang belum cakap untuk menentukan, ia membutuhkan perlindungan lebih. Oleh karena itu Negara wajib menjamin perlindungan itu melaui statusnya sebagai warga Negara sehingga seorang anak dapat mendapatkan status warganegaranya demi perlindungannya walaupun ia telah memperoleh kewarganegaraan dari Negara lain. Hal itu tentu sebatas sampai pada tingkat kedewasaan anak tersebut, karena pada tingkat kedewasaan seorang anak dapat menentukan pilihannya. Pemberian kewarganegaraan ganda terbatas ini berfungsi untuk memudahkan anak tersebut menjalani hidupnya dinegara yang bersangkutan, seperti masalah izin tinggal anak tersebut, Izin tinggal yang diberikan bagi anak-anak Warga Negara Asing hanya berlaku satu tahun. Selain itu diharuskan melapor ke kepolisian, ke berbagai tingkat administrasi dari tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten sampai ke Kantor Urusan Kependudukan tingkat provinsi. Setiap tahun pengurusan surat-surat ini menghabiskan waktu yang lama dan biaya yang besar. Dengan adanya kewarganegaraan ganda terbatas tidak diperlukan pengurusan izin tinggal ini. Selain itu terkait juga dengan pendidikan anak tersebut, dengan adanya kewarganegaraan ganda terbatas anak tersebut dapat mendapatkan pendidikan di sekolah negeri.

C. PENGGUNAAN KEWARGANEGARAAN GANDA TERBATAS DALAM POLITIK HUKUM KEWARGANEGARAAN INDONESIA
Setelah reformasi terjadi perombakan Undang-Undang Dasar 1945 melalui amandemen. Didalam amandemen perubahan-perubahan terhadap perlindungan hak asasi manusia terlihat sangat sifnifikan sehingga berdampak juga pada perombakan undang-undang tentang kewarganegaraan. Reformasi peraturan perundang-undangan kewarganegaraan bertujuan memberikan perlindungan terhadap warga Negara dengan memposisikan secara tepat didalam kerangka perlindungan HAM tanpa menganggu kedaulatan Negara Republik Indonesia. Maka seperti yang kita lihat sekarang ini, kita telah mereformasi peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan yang secara resmi dituangkan di dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan Republik Indonesia.

Perubahan-perubahan terhadap isi undang-undang kewarganegaraan itu seperti :
Penghilangan Diskriminasi
Lahirnya UU No.12 Tahun 2006 dilatarbelakangi pertama-tama karena adanya perubahan UUD 1945 yang member tempat yang luas bagi perlindungan HAM yang juga berakibat terjadinya perubahan atas pasal-pasal mengenai hal-hal yang terkait dengan kewarganegaraan dan hak-haknya.
Perubahan Konsep Indonesia Asli
Pada masa lalu terjadi diskriminasi terhadap kelompok tertentu warga Negara dengan adanya pembedaan antara warga Negara asli dan orang asing (tidak asli) berdasarkan ikatan primordial (rasa tau etnis). Pada saat ini berdasar UU No.12 Tahun 2006 dianut konsep “Indonesia Asli” yang berbeda dengan konsep yang lama. Konsep “Indonesia Asli” sebagaimana dituangkan di dalam penjelasannya adalah “orang Indonesia yang menjadi warga Negara sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.” Jadi pembedaan “Indonesia Asli” dan “Indonesia tidak asli” sekarang ini dasarnya bukan perbedaan ras,melainkan status kewarganegaraan yang diperoleh saat lahir.
Kekerabatan yang Parental
UU No.12 Tahun 2006 juga menolak diskriminasi berdasar gender sehingga system kekerabatan yang dianut bukan kekerabatan patrilineal (garis ayah) atau matrilineal (garis ibu) semata-mata melainkan menganut hubungan kekerabatan yang parental ( ayah dan ibu dianggap sama). Atas dasar kekerabatan ini maka kewarganegaraan anak tidak hanya dari ayah melainkan juga dapat didapat dari ibu. Hal inilah yang dapat menyebabkan kewarganegaraan ganda. Untuk menjamin perlindungan terhadap anak tersebut, seorang anak masih ditoleransi untuk mempunyai kewarganegaraan ganda secara terbatas dalam arti dibatasi sampai berusia 18 tahun atau sudah kawin.
Siapapun Boleh Menjadi Warga Negara
Pada saat ini politik hukum kewarganegaraan kita sudah sangat longgar dan member pintu lebar bagi siapapun yang berhak ingin menjadi warga Negara sesuai dengan tuntutan perlindungan HAM sebagai hati nurani global. Dengan demikian, siapapun boleh dan dipermudah untuk menjadi warga Negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang juga memudahkan dan member jaminan hukum agar pemerintah tidak mempersulit.
Kewarganegaraan Otomatis
Dengan kewarganegaraan otomatis berarti seseorang dapat menjadi warga Negara dengan sendirinya secara otomatis. Apabila dalam penerapan pewarganegaraan secara otomatis itu menimbulkan kewarganegaraan ganda maka ada toleransi sampai seseorang berusia 18 tahun. Hal ini terkait dengan prinsip bahwa pada dasarnya Indonesia menganut asas kewarganegaraan tunggal, tetapi agar ada perlindungan HAM dan kebebasan maka bisa saja orang memiliki dua kewarganegaraan,tetapi setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin harus memilih salah satunya.
Politik Hukum yang seperti ini dimaksudkan untuk melindungi hak memilih kewarganegaraan secara bebas sampai yang bersangkutan mempunyai kemampuan atau dewasa untuk menentukan pilihannya sesuai dengan keinginannya sendiri.
Apabila dikaji dari pasal-pasal didalam UU Nomor 12 Tahun 2006 kewarganegaraan ganda terjadi karena perkawinan campuran dan kelahiran diluar wilayah Republik Indonesia dengan orangtua warga Negara Indonesia. Hal ini terlihat didalam pasal 4 poin c,d,h,l dan pasal 5 UU Nomor 12 tahun 2006.
Pasal 4 Poin c : “Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara Indonesia dengan Ibu warga Negara asing”
Menurut prof.Bagir Manan, kewarganegaraan ayah merupakan dasar utama menentukan kewarganegaraan seorang anak. Anak yang lahir dari suatu perkawinan yang sah akan mengikuti kewarganegaraan ayahnya.[8]
Pasal 4 Poin d : “Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga Negara asing dan ibu warga Negara Indonesia”
Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari prinsip “anak sah mengikuti kewarganegaraan ayah”. Ketentuan ini dapat menyebabkan anak yang bersangkutan memiliki dwikewarganegaraan. Dwi kewarganegaraan terjadi apabila Negara ayah menjalankan asasius sanguinis seperti Indonesia. Anak yang bersangkutan akan sekaligus memiliki kewarganegaraan ayah dan warga Negara Indonesia mengikuti kewarganegaraan ibu (WNI).[9]
Pasal 4 poin h : “Anak yang lahir dluar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga Negara asing yang diakui oleh seorang ayah warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin”
Apabila Negara dari ibu dari anak tersebut menghendaki anak tersebut sebagai warga negaranya dan Indonesia juga mengakui anak tersebut sebagai warga negaranya karena hubungan dengan ayahnya maka anak tersebut mempunyai kewarganegaraan ganda.
Pasal 4 poin l : “anak yang dilahirkan di luar wilayah Negara RI dari seorang ayah dan ibu warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari Negara tempat anak tersebut dilahirkan, memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.”
Disini berlaku dua asas :
a.    Asas ius sanguinis. Meskipun lahir diluar wilayah Negara RI, tetapi karena ibu dan bapaknya warga Negara Indonesia anak tersebut adalah warga Negara Indonesia.
b.    Asas Ius Soli. Karena Negara tempat kelahiran menjalankan asas ius soli, anak tersebut adalah warga Negara tempat kelahiran
Ketentuan dari huruf l ini menyebabkan anak memiliki kewarganegaraan ganda.[10]
Pasal 5 ayat (1) : “ Anak warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia”
Ayat ini mengatur pengakuan anak tidak sah oleh ayah biologis warga Negara asing, menurut ketentuan ini, anak tersebut tetap berkewarganegaraan Indonesia (mengikuti ibu). Apakah anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan ganda. Hal ini tergantung pada hukum Negara ayah yang mengakui. Kalau hukum Negara ayah yang mengakui menentukan anak yang diakui adalah warga Negara, maka anak tersebut akan memiliki kewarganegaraan ganda. Kalau tidak, anak tersebut tetap hanya warga Negara Indonesia (mengikuti ibu).[11]
Pasal 5 ayat (2) : “Anakl warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga Negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai warga Negara Indonesia.”
Ketentuan ayat (2) secara normative serupa dengan ayat (1).
Berdasarkan pasal-pasal diatas kewarganegaraan ganda dapat saja terjadi, tetapi hal itu dibatasi hanya sampai pada umur 18 tahun atau sudah kawin. Hal ini ditegaskan didalam pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2006 yang menyatakan :
Ayat (1) : “Dalam hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan pasal 5 berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya”
Ayat (2) : “Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”
Ayat (3) : “Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin”.
Menurut Prof. Bagir Manan, terdapat permasalahan pada pasal 6 ini. Bagaimana apabila anak (orang) tersebut tidak melaksanakan kewajiban tersebut? Undang-undang ini sama sekali tidak mengatur akibat tidak melaksanakan kewajiban yang diharuskan pasal 6. Hal ini semestinya ditentukan. Menurut beliau, ada dua pilihan, pertama ; dianggap memilih kewarganegaraan Indonesia. Kedua ; dianggap memilih kewarganegaraan asing. Dua pilihan tersebut sama-sama mengandung persoalan hukum. Terhadap pilihan pertama, apakah anggapan secara hukum, anak (orang) tersebut memilih kewarganegaraan Indonesia,mengikat Negara kewarganegaraan rangkap anak(orang) tersebut? Hal ini akan tergantung kepada hukum kewarganegraan Negara yang bersangkutan, atau atas dasar perjanjian bilateral antara Indonesia dan Negara yang bersangkutan. Salah satu resiko yaitu menyangkut hak dan kewajiban terhadap Negara yang tidak “mengakui” pelepasan secara sepihak tersebut. Pilihan kedua juga mengandung persoalan hukum. Pertama hal tersebut bertentangan dengan kewajiban melindungi warga Negara dan prinsip tidak member kemudahan melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Kedua; hukum dan sikap Negara terhadap kewarganegaraan ganda anak(orang) tersebut.[12]
Jadi dalam perkembangan politik hukum kewarganegaraan Indonesia kewarganegaraan ganda diakui secara terbatas sampai dengan umur 18 tahun atau sudah kawin. Hal ini dipergunakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak yang belum dewasa. Namun perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai batasan penggunaan kewarganegaraan ganda terbatas ini karena didalam Undang-Undang tidak mengatur akibat dari keadaan yang memungkinkan seseorang tidak memilih salah satu kewarganegaraannya dalam hal orang tersebut memiliki status kewarganegaraan ganda terbatas.


hukum adat

Hukum Adat dikemukakan pertama kali oleh Prof. Snouck Hurgrounje seorang Ahli Sastra Timur dari Belanda (1894). Sebelum istilah Hukum Adat berkembang, dulu dikenal istilah Adat Recht. Prof. Snouck Hurgrounje dalam bukunya de atjehers (Aceh) pada tahun 1893-1894 menyatakan hukum rakyat Indonesia yang tidak dikodifikasi adalah de atjehers.
Kemudian istilah ini dipergunakan pula oleh Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, seorang Sarjana Sastra yang juga Sarjana Hukum yang pula menjabat sebagai Guru Besar pada Universitas Leiden diBelanda. Ia memuat istilah Adat Recht dalam bukunya yang berjudul Adat Recht van Nederlandsch Indie (Hukum Adat Hindia Belanda) pada tahun 1901-1933.
Perundang-undangan di Hindia Belanda secara resmi mempergunakan istilah ini pada tahun 1929 dalam Indische Staatsregeling (Peraturan Hukum Negeri Belanda), semacam Undang Undang DasarHindia Belanda, pada pasal 134 ayat (2) yang berlaku pada tahun 1929.
Dalam masyarakat Indonesia, istilah hukum adat tidak dikenal adanya. Hilman Hadikusuma mengatakan bahwa istilah tersebut hanyalah istilah teknis saja. Dikatakan demikian karena istilah tersebut hanya tumbuh dan dikembangkan oleh para ahli hukum dalam rangka mengkaji hukum yang berlaku dalam masyarakat Indonesia yang kemudian dikembangkan ke dalam suatu sistem keilmuan.
Dalam bahasa Inggris dikenal juga istilah Adat Law, namun perkembangan yang ada di Indonesia sendiri hanya dikenal istilah Adat saja, untuk menyebutkan sebuah sistem hukum yang dalam dunia ilmiah dikatakan Hukum Adat.
Pendapat ini diperkuat dengan pendapat dari Muhammad Rasyid Maggis Dato Radjoe Penghoeloe sebagaimana dikutif oleh Prof. Amura : sebagai lanjutan kesempuranaan hidupm selama kemakmuran berlebih-lebihan karena penduduk sedikit bimbang dengan kekayaan alam yang berlimpah ruah, sampailah manusia kepada adat.
Sedangkan pendapat Prof. Nasroe menyatakan bahwa adat Minangkabau telah dimiliki oleh mereka sebelum bangsa Hindu datang ke Indonesia dalam abad ke satu tahun masehi.
Prof. Dr. Mohammad Koesnoe, S.H. di dalam bukunya mengatakan bahwa istilah Hukum Adat telah dipergunakan seorang Ulama Aceh[1] yang bernama Syekh Jalaluddin bin Syekh Muhammad Kamaluddin Tursani (Aceh Besar) pada tahun 1630.[2] Prof. A. Hasymi menyatakan bahwa buku tersebut (karangan Syekh Jalaluddin) merupakan buku yang mempunyai suatu nilai tinggi dalam bidang hukum yang baik.
Perdebatan Definisi Hukum Adat
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adat adalah aturan (perbuatan dsb) yg lazim diturut atau dilakukan sejak dahulu kala; cara (kelakuan dsb) yg sudah menjadi kebiasaan; wujud gagasan kebudayaan yg terdiri atas nilai-nilai budaya, norma, hukum, dan aturan yg satu dng lainnya berkaitan menjadi suatu sistem. Karena istilah Adat yang telah diserap kedalam Bahasa Indonesia menjadi kebiasaan maka istilah hukum adat dapat disamakan dengan hukum kebiasaan.[3]
Namun menurut Van Dijk, kurang tepat bila hukum adat diartikan sebagai hukum kebiasaan.[4] Menurutnya hukum kebiasaan adalah kompleks peraturan hukum yang timbul karena kebiasaan berarti demikian lamanya orang bisa bertingkah laku menurut suatu cara tertentu sehingga lahir suatu peraturan yang diterima dan juga diinginkan oleh masyarakat. Jadi, menurut Van Dijk, hukum adat danhukum kebiasaan itu memiliki perbedaan.
Sedangkan menurut Soejono Soekanto, hukum adat hakikatnya merupakan hukum kebiasaan, namun kebiasaan yang mempunyai akhibat hukum (das sein das sollen).[5] Berbeda dengan kebiasaan (dalam arti biasa), kebiasaan yang merupakan penerapan dari hukum adat adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dalam bentuk yang sama menuju kepada Rechtsvaardige Ordening Der Semenleving.
Menurut Ter Haar yang terkenal dengan teorinya Beslissingenleer (teori keputusan)[6] mengungkapkan bahwa hukum adat mencakup seluruh peraturan-peraturan yang menjelma didalam keputusan-keputusan para pejabat hukum yang mempunyai kewibawaan dan pengaruh, serta didalam pelaksanaannya berlaku secara serta merta dan dipatuhi dengan sepenuh hati oleh mereka yang diatur oleh keputusan tersebut. Keputusan tersebut dapat berupa sebuah persengketaan, akan tetapi juga diambil berdasarkan kerukunan dan musyawarah. Dalam tulisannya Ter Haar juga menyatakan bahwa hukum adat dapat timbul dari keputusan warga masyarakat.
Syekh Jalaluddin[7] menjelaskan bahwa hukum adat pertama-tama merupakan persambungan tali antara dulu dengan kemudian, pada pihak adanya atau tiadanya yang dilihat dari hal yang dilakukan berulang-ulang. Hukum adat tidak terletak pada peristiwa tersebut melainkan pada apa yang tidak tertulis dibelakang peristiwa tersebut, sedang yang tidak tertulis itu adalah ketentuan keharusan yang berada dibelakang fakta-fakta yang menuntuk bertautnya suatu peristiwa dengan peristiwa lain.
Definisi Hukum Adat
Menurut Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven, hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang disatu pihak mempunyai sanksi (hukum) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (adat). Tingkah laku positif memiliki makna hukum yang dinyatakan berlaku disini dan sekarang. Sedangkan sanksi yang dimaksud adalah reaksi (konsekuensi) dari pihak lain atas suatu pelanggaran terhadap norma (hukum). Sedang kodifikasi dapat berarti sebagai berikut.
§  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia kodifikasi berarti himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang; atau hal penyusunan kitab perundang-undangan; atau penggolongan hukum dan undang-undang berdasarkan asas-asas tertentu dl buku undang-undang yg baku.
§  menurut Prof. Djojodigoeno kodifikasi adalah pembukuan secara sistematis suatu daerah / lapangan bidang hukum tertentu sebagai kesatuan secara bulat (semua bagian diatur), lengkap (diatur segala unsurnya) dan tuntas (diatur semua soal yang mungkin terjadi).
[sunting]Ter Haar
Ter Haar membuat dua perumusan yang menunjukkan perubahan pendapatnya tentang apa yang dinamakan hukum adat.
§  Hukum adat lahir dan dipelihara oleh keputusan-keputusan warga masyarakat hukum adat, terutama keputusan yang berwibawa dari kepala-kepala rakyat (kepala adat) yang membantu pelaksanaan-pelaksanaan perbuatan-perbuatan hukum, atau dalam hal pertentangan kepentingan keputusan para hakim yang bertugas mengadili sengketa, sepanjang keputusan-keputusan tersebut karena kesewenangan atau kurang pengertian tidak bertentangan dengan keyakinan hukum rakyat, melainkan senafas dan seirama dengan kesadaran tersebut, diterima, diakui atau setidaknya tidak-tidaknya ditoleransi.[8]
§  Hukum adat yang berlaku tersebut hanya dapat diketahui dan dilihat dalam bentuk keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (kekuasaan tidak terbatas pada dua kekuasaan saja, eksekutif dan yudikatif) tersebut. Keputusan tersebut tidah hanya keputusan mengenai suatu sengketa yang resmi tetapi juga diluar itu didasarkan pada musyawarah (kerukunan). Keputusan ini diambil berdasarkan nilai-nilai yang hidup sesuai dengan alam rohani dan hidup kemasyarakatan anggota-anggota persekutuan tersebut.[9]

Lingkungan Hukum Adat
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
1.    Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
2.    Tanah Gayo, Alas dan Batak
1.   Tanah Gayo (Gayo lueus)
2.   Tanah Alas
3.   Tanah Batak (Tapanuli)
1. Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
2. Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
3. Nias (Nias Selatan)
3.    Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
4.    Mentawai (Orang Pagai)
5.    Sumatera Selatan
1.   Bengkulu (Renjang)
2.   Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
3.   Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
4.   Jambi (Batin dan Penghulu)
5.   Enggano
6.    Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
7.    Bangka dan Belitung
8.    kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
9.    Gorontalo (Bolaang Mongondow, Boalemo)
10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Tobelo, Kep. Sula)
13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
14. Irian
15. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
16. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
17. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
18. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)

Penegak hukum adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
1.    Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
2.    Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
3.    Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.

Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus sala satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, dimana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau prangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut. Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam menjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
1.    Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
2.    Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
3.    Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, dimana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam prakteknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Di tinjau secara preskripsi (dimana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.